topmetro.news – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai. Pemusnahan dilakukan di lapangan Basket Mapolres Sergai pada Senin (23/9/2024).
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut AKBP Debora M. Hutagaol, Kepala BNNK Sergai Hemdri Liranto Petrus S, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Maria Christin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai Rio Batara Silalahi, serta sejumlah pejabat lain seperti Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, Kanit I Satres Narkoba Ipda Anggiat Sidabutar, Kanit II Iptu Tri Pranata Purba, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Ketua PN Sei Rampah.
“Barang bukti sebanyak 6,831 kilogram ini telah disisihkan sebanyak 244 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut. Total barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Sergai pada 21 Agustus 2024 mencapai 7,075 kilogram dari dua tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
“Hari ini, pemusnahan disaksikan oleh unsur Forkopimda Sergai dan berbagai stakeholder terkait,” ujar AKBP Jhon Hery.
Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut, AKBP Debora M. Hutagaol, menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan telah melalui proses pemeriksaan di Labfor Polda Sumut sesuai dengan sampel yang diberikan.
“Kami juga telah memverifikasi barang bukti yang dimusnahkan menggunakan peralatan khusus yang kami bawa,” jelas AKBP Debora.
Sebelumnya, pada Rabu (21/7/2024), tim Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP Iwan Hermawan bersama Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar dan Kanit II Iptu Tri Pranata Purba berhasil menangkap dua tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), di Rest Area Tol Teluk Mengkudu – Sergai. Keduanya diketahui sebagai warga Rantau Prapat.
Dalam pengejaran hingga SPBU Simpang Kawat, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, petugas menemukan 1,075 kilogram sabu di dalam mobil Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate BK 1577 AAW milik ZH. Setelah diinterogasi, ZH mengaku bahwa masih ada sabu yang disimpan di rumah sewaannya di Perumahan DL Sitorus, Simpang Mangga, Rantau Prapat.
Setelah melakukan penggeledahan selama 4 jam karena kondisi jalanan macet, tim Satres Narkoba akhirnya menemukan 6 kilogram sabu yang disimpan dalam jerigen plastik di rumah tersebut.
Reporter | Fani